Resiko Tidak Memiliki Sertifikat Laik Operasi Listrik
Dengan adanya sertifikat laik operasi listrik, pengguna dan pemilik instalasi listrik dapat memiliki keyakinan bahwa instalasi mereka aman, memenuhi standar yang ditetapkan, dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebaluknya, jika tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi, ada beberapa risiko yang dapat timbul, termasuk:
Mempunyai Sertifikat Laik Operasi yang valid sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna, melindungi properti, dan mematuhi persyaratan hukum. Jika instalasi listrik tidak memiliki sertifikat tersebut, risiko yang ditimbulkan dapat sangat serius dan berpotensi merugikan secara finansial dan bahkan dapat membahayakan nyawa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan seritifikasi dan Sektor Konstruksi. Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
Persetujuan Teknis Emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi;
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kota
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Layanan sementara dilakukan secara manual offline dengan pengajuan berkas permohonan ke Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Pasuruan.
Jam kerja pelayanan dokumen lingkungan per tanggal 25 April 2022 yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kota Pasuruan (Jalan KH wahid Hasyim), yaitu:
Form Surat Permohonan:
ListrikOne Adalah Salah satu aplikasi terintegrasi yang berbasis pada pelayanan serta memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui tentang ketenagalistrikan di indonesia
Mengapa Diperlukan SLO dan Resiko jika Tidak Memiliki SLO
Sertifikat Laik Operasi Listrik (biasa disingkat SLO Listrik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh instansi atau otoritas yang berwenang di bidang ketenagalistrikan untuk menunjukkan bahwa suatu instalasi listrik atau perangkat listrik telah memenuhi persyaratan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk menjamin bahwa instalasi atau perangkat listrik telah diuji, diinspeksi, dan dioperasikan dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan dan persyaratan teknis yang berlaku. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi atau perangkat listrik aman dan layak digunakan dalam operasional sehari-hari.
Beberapa contoh peralatan atau sistem yang dapat memerlukan SLO meliputi 1) Peralatan Listrik Industri: Seperti generator listrik, transformator, switchgear, dan peralatan kontrol industri lainnya; 2) Peralatan Listrik di Bangunan: Seperti instalasi kelistrikan di gedung, rumah, atau fasilitas lainnya; 3) Infrastruktur Jaringan Listrik: Seperti stasiun transformator, gardu distribusi, dan jaringan transmisi listrik; dan 4) Kendaraan Listrik: Seperti mobil listrik atau kendaraan listrik lainnya yang melibatkan aspek kelistrikan.
BIAYA SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK NON TR
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
3. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
Syarat Pengajuan Sertifikat Laik Operasi
Persiapan sarana untuk dilokasi :
Mengapa SLO Listrik Perlu Dimiliki?
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikat laik operasi listrik penting untuk dimiliki:
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?
SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Mengapa Perlu Sertifikat Laik Operasi?
Sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Th 2009, dan Permen ESDM No.12 Tahun 2021, Bahwa Seluruh Instalasi Listrik Harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan
Jenis Sertifikat Laik Operasi apa yang di terbitkan PT. FEE
Alur Permohonan Sertifikat Laik Operasi
Biaya Sertifikat Laik Operasi